Pengelolaan Media Sosial oleh Humas Pemerintah
![Image result for media sosial humas cartoon](https://i0.wp.com/mastel.id/wp-content/uploads/2016/04/akses-sosial-media.jpg?fit=519%2C344&ssl=1)
Perkembangan
teknologi komunikasi ditambah
dengan keberadaan internet dan munculnya media sosial membuat masyarakat lebih
aktif memperoleh dan menyebarkan informasi.
Berdasarkan hasil
riset dari Tetra Pak Index 2017, Indonesia merupakan rumah bagi lebih dari 132
juta pengguna internet yang 40% di antaranya pengguna aktif media sosial. Jika
dibandingkan dengan tahun 2016, pertumbuhan penguna internet di Indonesia
mencapai 51% atau sekitar 45 juta pengguna, diikuti dengan pertumbuhan sebesar
34% pengguna aktif media sosial.
Konsumen yang
mengakses media sosial melalui smartphone juga meningkat
sebesar 39%. Kondisi di atas tentunya mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi
pejabat hubungan masyarakat (humas)
di lingkungan instansi pemerintah. Seiring dengan semakin bertambahnya
masyarakat yang menggunakan social media, kini banyak organisasi
pemerintah yang mengelola akun di media sosial sebagai alat diseminasi
informasi (Yudha, 2018). Selain penyebaran informasinya yang luas (viral),
media sosial juga memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah dan stakeholder-nya
untuk dapat berinteraksi secara langsung.
Sementara itu, Putra
(2017) menjelaskan setidaknya, ada dua tantangan yang dihadapi oleh humas
pemerintah saat ini dibandingkan beberapa dekade lalu.
Pertama, demokratisasi
politik. Demokratisasi politik ini telah menciptakan suatu sistem dimana
media dan masyarakat bisa 'berteriak' melawan pemerintah. Media bahkan
acapkali membangun sikap bermusuhan kepada pemerintah ketika terdapat
kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi warga negara.
Kedua, perkembangan
teknologi komunikasi sudah merambah pada tahapan new media.
Teknologi media baru ini memunyai karakteristik yang hampir sama sekali berbeda
dibandingkan dengan media lama (old media). Dalam media baru, batas
antara penerima dan pemroduksi pesan menjadi kabur.
- Dinamika
Media Sosial di Lingkungan Humas Pemerintah
Dinamika relasi antara
humas dan media sosial telah menarik banyak perhatian peneliti. Yang (2015)
menjelaskan bahwa beberapa studi menempatkan media sosial sebagai platform
bagi public relationsdalam menjalankan komunikasi publik. Studi
yang lain menganggap media sosial sebagai sarana untuk menjalankan komunikasi
strategis. Dalam penelitian ini, dianalisis bagaimana perkembangan profil
dan update dari media sosial pemerintah dalam interaksi dengan
pemangku kepentingan yang beragam.
Sementara itu, dalam
tataran praktis, saat ini telah muncul istilah Public Relations (PR)
2.0. yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pengelolaan kehumasan. Kurniasih (2013) menjelaskan bahwa terdapat beberapa
catatan dalam penggunaan media sosial oleh humas pemerintah.
Pertama, media sosial
didesain untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga, serta menggali
aspirasi publik.
Kedua, media sosial adalah
media interaktif, hal ini harus dimanfaatkan oleh Humas untuk lebih dekat
dengan publik. Humas harus dapat mengikuti ritme media sosial, berkomunikasi
secara langsung dan memberikan respon dengan segera.
Ketiga, media sosial adalah
dokumentasi online. Mengingat sifatnya yang terbuka dan bergesernya
privasi, segala macam yang disajikan di sana akan terekam oleh mesin pengindeks
dan dapat dijadikan bukti yang berkekuatan hukum. Dalam hal ini, seorang humas
harus mengetahui informasi apa yang patut dan tidak patut di sampaikan kepada
publik serta bagaimana menyampaikannya.
Keempat, media sosial
menjangkau publik yang sangat luas sehingga diperlukan pemahaman dalam
penyebaran informasi dan cara berkomunikasi lintas budaya. Media sosial bagi
sebagian kalangan dianggap sebagai antisosial. Untuk menghindari stigma ini,
tentu seorang humas harus mampu menyeimbangkan peran media komunikasi
bermedia online dengan komunikasi langsung dengan publiknya,
terutama publik internal yang secara fisik dan geografis sangat dekat.
- Penggunaan
Media Sosial oleh Humas Pemerintah
Berdasarkan data
Kementerian Komunikasi dan Informatika, per tanggal 10 Juli 2017, total ada
34,4 juta follower/subscriber akun media sosial pemerintah.
Dengan rincian Twitter : 29,1 juta follower, Facebook : 4,5
juta subscriber dan Instagram : 727,081 follower.
Angka ini jauh di atas data tahun 2016, sebanyak 19,7 Juta follower/subscriber.
Siswadi (2017)
memaparkan beberapa poin penting dalam optimalisasi media sosial oleh humas
pemerintah :
· Mengoptimalkan
grup pengelola medsos dan online yang sudah terbentuk;
· Membantu
menyebarkan program prioritas pemerintah, terutama wawasan kebangsaan,
infrastruktur, dan pemerataan ekonomi;
· Bersama-sama
menangkal isu hoax;
· Rajin
mengkomunikasikan capaian program prioritas daerah; dan
· Membangun
relasi dengan stakeholder, terutama komunitas-komunitas seperti KIM, blogger,
dll.
Salah satu fungsi
utama yang diharapkan dari media sosial pemerintah adalah menyebarluaskan
kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya terkait dengan
kebijakan dan program pemerintah.
Narasi tunggal adalah
rumusan pesan kunci mengenai isu yang menjadi perhatian bersama. Dan, ditujukan
sebagai referensi dalam menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan dalam
berkomunikasi kepada publik.
Fungsi lain yang
diharapkan dari media sosial pemerintah adalah menangkal isu-isu hoax yang
terus menjamur seiring dengan semakin berkembangnya media sosial itu sendiri.
Namun, langkah ini tentunya tidaklah mudah, seperti dikatakan Putra (2017)
bahwa untuk mengoptimalkan fungsi dan peran humas pemerintah dalam usaha
menangkal hoax perlu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan yang sifatnya
teknis tentang media baru dan media sosial. Namun, bagian tersulit dari
literasi media sosial, yaitu selalu melibatkan tingkat kekritisan para pegawai
humas pemerintah daerah dalam aktivitas media sosial.
- Kesimpulan
Perkembangan media
sosial tidak terhindarkan lagi mempengaruhi dalam cara kita berkomunikasi, di
mana informasi semakin mudah didapatkan dan disebarluaskan. Tingginya akses
media sosial pada akhirnya membuat instansi/lembaga pemerintah membuat dan
mengelola akun resmi media sosial untuk menyebarluaskan informasi dan
berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.
Di satu sisi, hal
tersebut memudahkan dan memberikan keuntungan bagi humas instansi pemerintah
dalam mendiseminasikan program-program kegiatan kepada masyarakat. Namun di
sisi lain, diperlukan adanya SDM humas yang handal, yang tidak hanya mengerti
pengoperasian media sosial, tetapi juga memiliki rasa kritis.
No comments:
Post a Comment